Kemenag Purbalingga Bersama Pemkab dan Ormas Islam Sepakati Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H



Aspirasi Purbalingga– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, serta DPD LDII menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah dan Besaran Fidyah yang dilaksanakan pada Senin (9/3/2026) di Aula Galaksi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.

Hasil rapat menyepakati bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras seberat 1 sha’ atau setara 2,7 kilogram per jiwa. Adapun harga beras Rp. 15.500,-/kg, apabila dibayarkan dalam bentuk uang, untuk beras kategori premium ditetapkan sebesar Rp41.850 per jiwa, sedangkan beras kategori medium harga Rp.14.000/ kg sebesar Rp37.800 per jiwa.

Selain itu, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar ½ sha’ atau setara 1,35 kilogram beras kategori medium Rp.14.000 per jiwa. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp18.900.

Penyelenggara Zakat Wakaf dan Kasi Bimas sedang menakar besaran beras untuk zakat fitrah dengan menggunakan takaran mud, Senin (9/3/2026).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama lintas lembaga agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah. “Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 1447 Hijriah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam Idulfitri, baik untuk diri sendiri maupun orang yang menjadi tanggungannya. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara itu, zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Terkait fidyah, Kakankemenag menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan secara permanen, seperti lanjut usia atau penderita sakit menahun yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin dalam bentuk makanan pokok atau uang senilai makanan tersebut.

“Melalui penetapan ini, kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan tertib, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima,” pungkasnya.(Ganesha) 

0 Komentar