Tuduh Penjual Es Gabus Dapat Jam Komandan dan Hukuman Disiplin

 


Aspirasi News Jakarta-Babinsa Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, dijatuhi hukuman disiplin setelah bersama Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, menjual makanan berbahan spons. Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Komandan Distrik Militer (Dandim) Kodim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi internal.
“Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan jam komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Jam Komandan merupakan rutinitas yang biasa diterapkan TNI dan Polri, di mana pimpinan tiap satuan berkomunikasi langsung dengan seluruh anggota atau bawahannya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, Donny menyatakan bahwa es yang dijual Suderajat asli berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi. “Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,” tegas dia.

Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat pun menemui Suderajat di rumahnya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pada Selasa (27/1/2026) malam. Dari pertemuan tersebut Dandim 0501/Jakarta Pusat menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini.

“Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa,” jelas Donny.

“(Ada juga) 1 unit dispenser Miyako yang dapat digunakan untuk mempermudah pembuatan bahan jualan anak Bapak Suderajat, serta 1 unit kasur spring bed yang bermanfaat untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat,” tambah dia.(Ganesha) 


0 Komentar