Aspirasi News Purbalingga-Perkara dugaan penyerobotan tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah kini memasuki babak baru setelah sebelumnya dilakukan mediasi di Desa maupun di kantor BPN.
AD dan RS resmi dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah dengan Pasal 167 KUHP (lama) Terkait dengan masuk secara paksa atau tidak segera meninggalkan pekarangan orang lain tanpa izin, yang bisa menjadi bagian dari penyerobotan, dengan ancaman pidana penjara lebih pendek dan Pasal 385 KUHP (lama) yang mengatur tentang perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, atau menjadikan tanggungan utang suatu hak atas tanah atau rumah, padahal diketahuinya orang lain berhak atasnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, ke Polres Purbalingga Unit Tipidter pada hari Jumat, 26 Desember 2025 oleh Pemilik Sah pemegang SHM Bp. Khaerun didampingi oleh Kuasa Hukum dari PBH Merah Putih Nusantara.
Kuasa hukum pelapor Ema Utamisari, S.Kom., S.H., dan Adv Agus Hermawan, S. H menegaskan pelaporan ini dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan mediasi namun tidak ada itikad baik dari terlapor dan juga sudah di berikan somasi namun juga tidak di indahkan.
“Kami sudah mediasi langsung dengan terlapor di saksikan kepala desa dan juga camat setempat namun tidak ada titik temu, terakhir kami juga sudah mencoba menyelesaikan diluar jalur hukum melalui pak kades desa penolih juga tidak ada respon bahkan terkesan adanya keterlibatan oknum pemerintahan desa didalam prosesnya.”
Ia menegaskan karena upaya diluar jalur hukum belum mendapat titik temu, maka dengan upaya jalur hukum berharap semuanya akan lebih gamblang dan siapa saja yang terlibat didalamnya dapat di tindak secara tegas.
Ia berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta hukum sekaligus langkah pencegahan penyalahgunaan administrasi pertanahan yang melibatkan oknum pemerintahan desa baik di Kabupaten Purbalingga maupun di kabupaten-kabupaten lainnya.
Dalam proses atau perkembangannya apabila ditemukan keterlibatan atau ikut serta oknum pemerintahan desa dalam hal penyerobotan tanah tersebut akan dilaporkan juga dengan pasal 55 tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak memicu konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Saya mohon pihak kepolisian segera menindak tegas oknum yang menyerobot tanah dan juga yang ikut serta didalamnya,” pungkasnya.(Ganesha)

0 Komentar