Aspirasi News Purbalingga–Seorang pengusaha asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Purbalingga setelah mengalami kerugian ratusan juta rupiah dalam sebuah transaksi yang diduga bermasalah.
Pengusaha tersebut bernama Anthon Donovan alias Anthon bin Chandra, warga Jalan Perintis Kemerdekaan No.18, Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Laporan resmi teregister dengan nomor STTLP/508/XI/2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025 di Polres Purbalingga.
Dalam laporan itu, Anthon mengadukan seseorang bernama Oky Selkia Sandani, warga Desa Kembaran Kulon RT 002/RW 003, Kecamatan Purbalingga, yang diduga melakukan penipuan hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp650 juta. Terlapor diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024 sekitar siang menjelang sore di Bank BSI Kantor Cabang Purbalingga yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. KM 22 No.16, Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Menurut keterangan pelapor, terlapor awalnya menawarkan kerja sama bisnis yang disebut-sebut menguntungkan. Atas dasar kepercayaan dan iming-iming tersebut, pelapor kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp650 juta.
Namun setelah dana berpindah tangan, janji kerja sama tersebut tidak pernah terwujud. Upaya pelapor untuk meminta kejelasan justru kerap dijawab dengan berbagai alasan dan pengulur-uluran waktu oleh terlapor.
Merasa dirugikan dan tak kunjung menemukan penyelesaian, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Kerugian kami mencapai sekitar enam ratus lima puluh juta rupiah. Sudah lama kami beritikad baik, tetapi tidak ada penyelesaian. Karena itu kami melapor ke polisi,” ungkap Anthon melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa laporan kliennya telah diterima Unit Reskrim Polres Purbalingga. Dalam aduan tersebut, terlapor dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya berharap penyidik segera memanggil terlapor serta pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja profesional dan objektif. Klien kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan haknya dikembalikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Sementara itu, pelapor berharap laporannya dapat menjadi perhatian serius dan sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun kerja sama bisnis yang tidak jelas dan tanpa jaminan hukum yang kuat.(Imam s / Solihin K)

0 Komentar