Perubahan APBD Purbalingga 2025 Disetujui, PAD Diperhitungkan Naik 8,99%



Aspirasi News Purbalingga
– DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (25/7/2025).

Penetapan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir, serta penandatanganan persetujuan bersama antara Plt Bupati dengan para Pimpinan DPRD.

“Syukur alhamdulillah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dapat kita sepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Purbalingga,” kata Plt Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani dalam sambutannya.


Ia menjelaskan, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp2.090.894.674.000 atau turun 0,27% dibandingkan APBD murni 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pendapatan transfer yang direncanakan sebesar Rp1,64 triliun atau turun 2,47%. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diproyeksikan meningkat.

“Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp436,4 miliar atau naik 8,99% apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2025,” ujarnya. 

Plt Bupati menambahkan, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp2.145.543.922.000 atau naik 1,67% dibandingkan APBD murni 2025. Alokasi belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, belanja periodik, dan belanja mengikat, serta mendukung program prioritas daerah.

“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik dan melaksanakan prioritas kepala daerah 2025–2029, utamanya Alus Dalane Kepenak Ngodene,” lanjutnya.

Berdasarkan rencana perubahan pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp54,65 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.

Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Plt Bupati berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.(Ganesha)


0 Komentar