Aspirasi News Banjarnegara -Kasus Dana Desa kembali mencuat di Banjarnegara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara resmi menetapkan AD, Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya (MKJ), sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Majatengah, Kecamatan Kalibening.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (21/7/2025) di Banjarnegara, bahwa AD Direktur PT MKJ ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa Majatengah Rp 233 juta setelah proses penyidikan panjang sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal desa yang digunakan untuk mendirikan usaha Pertashop oleh BUMDes "Utama" berdasarkan Peraturan Desa Majatengah Nomor 12 Tahun 2021.
BUMDes ini mengelola berbagai sektor, termasuk air bersih, pengelolaan sampah, perdagangan BBM, dan LPG. Namun, alih-alih dikelola sesuai peruntukannya, dana penyertaan modal desa justru diterima langsung oleh AD dalam tiga tahap:
-Rp68 juta pada 2021,
-Rp50 juta pada 2022, dan
-Rp105 juta pada 2023.
Total kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara mencapai Rp223 juta. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferday, menyebut bahwa AD diduga kuat menyelewengkan dana tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, justru dikuasai secara pribadi oleh pihak luar yang tidak berwenang.
AD kini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 2 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes, yang semestinya menjadi tulang punggung pembangunan lokal berbasis komunitas. Jaksa menyebut akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut.
“Kita masih menggali lebih jauh fakta-fakta yang ada, untuk mengungkap peristiwa pidana secara utuh dan siapa saja yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Ferdiady.(Ganesha)
0 Komentar