Pemalang aspirasinews- Pasangan suami istri asal Pemalang, Jawa Tengah, Suratmo (56) dan Sutijah (59) harus kehilangan uang sebesar Rp 900 juta.
Mereka menyetorkan uang tersebut kepada oknum anggota Polres Pemalang yang menjanjikan dua anak Suratmo bisa menjadi polisi.
Jika tidak lolos, pelaku berjanji akan mengembalikan seluruh uang kepada Suratmo.
Namun janji tersebut palsu dan uang hasil menjual sawah itu dibawa kabur,pelaku yang berinisial WT kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan untuk bermain Judi Online,kini Suratmo meminta tolong kepada Presiden hingga Kapolri agar uangnya bisa kembali.
Kapolres PemalangAKBP Eko Sunaryo mengonfirmasi status tersangka WT."Setelah menerima laporan dari korban,kami langsung melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan WT sebagai tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulisnya.
Kasus penipuan berawal ketika kedua putra Suratmo ingin mendaftar sebagai polisi melalui jalur Bintara di Polres Pemalang.
Teman Suratmo bernama Wahono ayah WT,anggota Polisi di Pemalang Berpangkat Brigadir mendengar hal tersebut dan mengiming-imingi dapat meloloskan kedua anak Suratmo
Kedua pihak kemudian membuat kesepakatan uang muka yang dibayarkan sebesar Rp500 juta,korban kembali diminta uang tambahan Rp400 juta dengan dalih untuk jatah Kapolres Pemalang dan Kapolda Jawa Tengah.
"Saya transfer sebesar Rp 400 juta alasannya untuk Pak Kapolres dan Pak Kapolda, sehingga total keseluruhan yang sudah diberikan sebesar Rp 900 juta.Dan bukti kuitansi ada semua komplet," tegasnya.
Uang hasil menjual sawah warisan seluas 2,6 ribu meter persegi pada tahun 2020 itu mereka serahkan ke WT oknum anggota Polres Pemalang agar dua anaknya lolos jadi Bintara Polisi,tapi keduanya kandas.
Sudah 4 tahun Suratmo dan Sutijah,pasutri warga Desa Pelutan, Pemalang, memperjuangkan uang Rp 900 juta milik mereka agar bisa kembali.(Ganesha)
0 Komentar